Jejamo.com, Kota Metro – Satreskrim Polres Kota Metro menangkap satu pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penipuan.
Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengungkapkan keduanya ditangkap atas laporan korban bernama Istiqomah, warga Metro Pusat.
“Pelaku berinisial MAF (27) dan YW (23). Pasutri warga Dusun II RT001/RW002, Surabayailir, Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya ditangkap pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 18:30 WIB,” kata Heri, Kamis, 11/5/2023.
Korban sendiri sebelumnya sudah membuat laporan polisi nomor: LP/B/110/V/2023/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 2 Mei 2023. Lalu, Satreskrim Polres Kota Metro secepatnya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan mengatakan pada Senin, 8 Mei 2023, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua pelaku yang sedang ada di Kantor Pos Gayabaru, Seputih Surabaya, Lampung Tengah. “Kemudian, petugas mendatangi kantor pos dan giro itu, benar saja keduanya memang ada di dalam kantor tersebut dan anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Modus operandi pelaku, terang Iptu Mangara, yakni dengan cara memesan kurma sebanyak 8 kg, cokelat 52 kg, dan madu 1 kg kepada korban melalui WhatsApp. Pelaku kemudian menyepakati perjanjian bahwa saat barang pesanan selesai di-packing dan dikirim, maka mereka akan mengirim uang via transfer.
“Nilai total keseluruhan barang itu seharga Rp8.399.332. Itu sudah dikirimkan ke alamat terlapor, kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut. Namun, notifikasi bukti pengiriman uang tidak juga masuk sampai dengan sekarang. Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa dia telah ditipu oleh kedua terlapor, sehingga korban pun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro,” tukasnya.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro guna menjalani penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.(*) (Anggi)