Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Petani Kota Metro akan Dijamin dengan Asuransi

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Metro saat berada di hamparan lahan pertanian di Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat | Tyas/jejamo.com
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Metro saat berada di hamparan lahan pertanian di Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat | Tyas/jejamo.com

Jejamo.com, Metro – Para Petani di Kota Metro akan dijamin pertaniannya dengan pogram Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang mendasar pada UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Permentan No. 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Metro Yeri Ehwan memaparkan, bahwa program AUTP sebagai salah satu pendukung Upaya Khusus (Upsus) pencapaian target produksi padi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Metro.

Tujuan AUTP sendiri yakni untuk memberikan perlindungan kepada petani yang mengalami kegagalan panen, seperti terkena banjir, kekeringan dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Lanjut Yeri, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Petani agar bisa menjadi calon peserta AUTP diantaranya, memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi seluas maksimal 2 Ha, juga berlaku bagi para penggarap dengan ketentuan yang sama.

“Mengenai jenis lahan/lokasi sebagai pelaksanaan AUTP, yakni pada sawah irigasi dan sawah tadah hujan yang memiliki sumber air,” papar Yeri kepada Jejamo.com, Jumat, 26/2/2016.

Terkait pemberian ganti rugi, kriteria penggantian juga ditetapkan pada tanaman padi diantaranya umur padi lebih dari 10 hari setelah tanam, umur padi lebih dari 30 hari untuk teknologi tabela, Intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih, serta luas kerusakan mencapai 75% atau lebih pada setiap luas petak alami.

Mengenai premi asuransi, imbuhnya, besarannya senilai Rp. 180.000/Ha/musim tanam (MT). Nilai tersebut merupakan bantuan premi dari Pemerintah senilai Rp. 144.000/Ha/MT dan sisanya merupakan swadaya Petani yakni senilai Rp. 36.000/Ha/MT.

Harga pertanggungan AUTP ditetapkan senilai Rp. 6.000.000/Ha/MT, dan Kota Metro mendapat alokasi lahan untuk diikutsertakan AUTP seluas 805 Ha.

“Langkah berikutnya yakni bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk memetakan sebaran lahan calon peserta AUTP seluas 805 Ha di masing-masing Kecamatan, Kelurahan dan Kelompok Tani,” tukas Yeri.(*)

Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini