Jejamo.com, Bandar Lampung – Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung (Rajabasa), menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, yang akan diseludupkan ke dalam Lapas oleh dua orang wanita, dengan modus disembunyikan di dalam deodorant merek Rexona, pada Senin malam, 14/8/2017, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sujatmiko, petugas Lapas Rajabasa menjelaskan, terbongkarnya upaya penyelundupan narkoba, bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua orang wanita yang mengendarai sepeda motor menitipkan bungkus plastik berisikan nasi bungkus, pasta gigi, sampo dan Rexona.
“Usai menitipkan barang, kedua wanita yang belum tahu identitasnya langsung pergi menggunakan motor. Karena kami curiga kemudian dilakukan pemeriksaan dan kami menemukan kejanggalan sebuah Rexona saat dibongkar ditemukan satu paket sedang sabu,” ujarnya, 15/8/2017.
Mengetahui adanya penyelundupan sabu tersebut, lanjut Sujatmiko, petugas langsung melaporkan kepada atasannya dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.”Satu paket sabu itu sudah diamankan Polisi untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, Mukhtar membenarkan, adanya penyelundupan sabu tersebut. Diduga sabu itu akan diberikan kepada seorang narapidana bernama Azizi, warga Teluk Ambon, Pidada, Panjang, Bandar Lampung. “Azizi ini merupakan napi kasus narkoba tahun 2015 lalu dan divonis dengan hukuman selama 12 tahun penjara,” kata dia.
Menurutnya, pada malam itu juga pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar sel tahanan yang ditempati Azizi. Namun, pihaknya tidak menemukan barang yang dicurigai seperti narkoba.
Azizi belum lama ini dibekuk Ditnarkoba Polda Lampung di dalam Lapas Kelas 1 Rajabasa, karena terlibat sindikat bandar narkoba dengan rekannya Muhaimin yang sama-sama mendekam di penjara Lapas Rajabasa. Dari tangan Azizi aparat mengamankan 4 paket sabu seberat 3,5 gram, uang tunai sebesar Rp 1 juta dan satu unit handphone.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com