Jejamo.com, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Rumbia Lampung Tengah bersama Tim Jatanras Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap Abdul (35), pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban Suparmin (37), warga Kecamatan Bumi Nabung. PelakuĀ termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian sejak bulan lalu.
Kapolsek Rumbia AKP Edi Qorinas mengatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamanya. Abdul merupakan DPO yang diburu oleh polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan menggondol kendaraan milik Suparmin.
āPada hari Selasa, 3/10/2017, sekitar pukul 02.00 WIB anggota reskrim Polsek Rumbia bersama dengan Tim Jatanras Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Firman telah melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka Abdul,ā ujar Edi Qorinas, Rabu, 4/10/2017.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com