Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Petugas Tekab 308 Polsek Natar Tangkap Pelaku Pembunuhan Adik Kandung

Petugas dari Tekab 308 Polsek Natar saat mengamankan Tanmin (50) di Mapolsek Natar. | ist
Petugas dari Tekab 308 Polsek Natar saat mengamankan Tanmin (50) di Mapolsek Natar. | ist

Jejamo.com, Lampung Selatan – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar berhasil meringkus Tanmin (50), pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri bernama Mad Sali (48).

Pelaku ditangkap di tempat persembunyian di salah satu rumah kerabatnya di Dusun Way Toba, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin, 8/5/2017, sekitar pukul 17.30 WIB. Tanmin ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Natar Iptu Khamosoki mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah 1×24 jam melarikan diri usai menghilangkan nyawa adik kandungnya sendiri di kediamannya di Desa Sukananti Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu, 7/5/2017.

“Pelaku kami tangkap di tempat kerabatnya. Saat ditangkap tidak perlawanan dan pelaku langsung kami bawa ke Polsek Natar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya kepada Jejamo.com saat ditemui di Polsek Natar, Selasa, 9/5/2017.

Pelaku mengaku perbuatannya dilatarbelakangi sakit hati atas perkataan korban yang menuduh pelaku menelantarkan ibu kandungnya yang berusia 95 tahun.

“Pelaku tidak terima dengan ucapan korban yang kasar dan menganggap pelaku menelantarkan ibu kandung mereka yang ditempatkan di sebuah ruangan di bagian dapur di rumah pelaku,” terang Khamosoki.

Saat dimintai keterangan, lanjut Khamosoki , pelaku menyesali perbuatannya. “Dia (pelaku) menangis saat menceritakan peristiwa itu dan menyesali perbuatannya. Bahkan dia cerita usai membunuh adiknya sempat ingin menjenguk namun takut karena di RS Medika sudah ramai,” tuturnya.

Tamin mengaku harus tidur di bagian depan rumah untuk mengurus ibu kandungnya karena kamar yang ada ditempati anak gadisnya.

“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani, dia tinggal bersama anak gadisnya. Mereka lima bersaudara pelaku anak nomor dua dan korban anak nomor empat,” kata Khamosoki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Dia dijerat dengan pasal ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.

Populer Minggu Ini