Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

PILGUB LAMPUNG: Dugaan Kampanye di Luar Jadwal, Sutono Klarifikasi ke Panwas Lampung Tengah

Calon wakil gubernur Lampung Sutono (kanan) saat memberikan klarifikasi di Sekretariat Panwaslu Lampung Tengah, Selasa, 17/4/2018. | ist

Jejamo.com, Lampung Tengah – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah akan mengkaji klarifikasi calon wakil gubernur Lampung Sutono terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang berlangsung di Seputih Mataram, Minggu silam, 8/4/2018.

Ketua Koordinasi SDM Panwaslu Lampung Tengah, Alfian Wahyudi, menyatakan pengkajian dilakukan setelah Sutono datang untuk mengklarifikasi perihal panggilan dari Panwaslu Lampung Tengah di Seputih Jaya, Selasa sore, 17/4/2018.

“Beliau (Sutono) datang langsung mengklarifikasi terkait kehadirannya di Seputih Mataram (Sumber Agung),” ujar Alfian. Dari keterangan yang diperoleh, lanjut Alfian, Sutono mengaku menghadiri kegiatan yang diselenggarakan pihak panitia atas nama pribadi, bukan sebagai cawagub.

“Beliau tidak menyangka kegiatan itu akan dihadiri oleh banyak massa,” ujar Alfian mengikuti keterangan Sutono. Tak hanya itu, cawagub yang berpasangan dengan Herman HN itu juga memperlihatkan undangan yang diberikan pihak penyelenggara yang sifatnya atas nama pribadi.

Kehadiran Sutono di Sekretariat Panwaslu Lampung Tengah berlangsung lebih kurang 1,5 jam dengan materi pertanyaan berkisar kehadirannya di Kampung Sumber Agung.

Terkait permasalahan ini, Panwaslu Lampung Tengah berencana memberikan rekomendasi kepada KPU Lampung melalui Bawaslu Lampung terkait kegiatan kampanye. Hal tersebut dilakukan agar setiap calon dapat mematuhi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang kampanye pemilihan kepala daerah.

Alfian kembali mengingatkan bahwa setiap kegiatan cagub/cawagub, tim kampanye, relawan atau perorangan harus terdaftar di KPU. “Dan juga setiap kegiatan kampanye harus ada surat pemberitahuan dari kepolisian dan tembusannya diketahui oleh bawaslu,” katanya.

Menurutnya pelanggaran kampanye di Lampung Tengah sejauh ini didominasi pelanggaran administrasi dan alat peraga kampanye. “Sementara yang memenuhi unsur pidana baru satu (kasus). Yakni pembagian susu oleh tim sukses pasangan nomor tiga,” pungkasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini