Jejamo.com, Bandar Lampung – Pilgub Lampung 2018 memasuki masa kampanye. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menunjuk Didik Suprayitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Lampung.
Namun, hari ini, Rabu, 21/2/2018, di beberapa kantor SKPD Pemprov Lampung masih ditemukan beberapa baliho dan spanduk bergambar salah satu pasangan cagub dan cawagub. Bahkan, di Jalan Monginsidi masih terlihat papan iklan bergambar cagub yang mengampanyekan program Pemprov Lampung.
Rakhmat Husein DC, juru bicara (jubir) Herman HN-Sutono, mengatakan, masih terpasangnya baliho dan spanduk cagub dan cawagub di kantor-kantor SKPD Pemprov Lampung adalah pelanggaran.
Menurut jubir pasangan cagub dan cawagub nomor urut 2 ini, dalam masa kampanye Pilgub Lampung 2018, tidak diperbolehkan pemasangan gambar cagub dan cawagub di lingkungan kantor pemerintah.
“Di Bappeda, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sampai hari ini masih ada baliho dan spanduk cagub dan cawagub. Plt Gubernur Lampung harus tegas mencopotnya karena melanggar aturan kampanye dan berindikasi tidak netral,” ujar jubir Herman HN-Sutono ini.
Rakhmat Husein meminta KPU dan Bawaslu Lampung segera menindaklanjuti masalah masih terpasangnya baliho dan spanduk cagub dan cawagub ini. Rakhmat Husein juga meminta KPU dan Bawaslu Lampung segera mencopot baliho dan spanduk tersebut.
“KPU dan Bawaslu Lampung harus segera mencopot baliho dan spanduk petahana yang terpasang di kantor-kantor Pemprov Lampung. Bersama Plt Gubernur, juga harus memastikan ASN di lingkungan Pemrov Lampung netral,” tegas Rakhmat Husein.(*)
Rilis