Jejamo.com, Bandar Lampung – KPU Lampung sebagai penyelenggara resmi Pilgub Lampung 2018 tidak ingin terburu-buru menentukan status Mustafa dalam kontestasi yang diikutinya pada 27 Juni mendatang.
Komisioner KPU Ahmad Fauzan menjelaskan, status hukum Mustafa meskipun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masih ada proses administratif yang belum selesai. Maka itu, KPU Lampung perlu menunggu dan tidak serta merta bisa langsung membatalkan pencalonannya.
Ahmad Fauzan menambahkan, terkait dengan status calon yang terkena pidana, jelas tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Pasal 78 Ayat 1 yang mengatur tentang pergantian calon.
”Jadi kita tunggu saja, sudah ada aturan yang jelas,” ujarnya.(*)
Laporan Esha Enanda, Wartawan Jejamo.com