Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pilgub Lampung: Partai Hanura Lampung Buka Penjaringan

Konpers Partai Hanura Lampung terkait penjaringan bakal calon gubernur dan bupati. | Sugiono/Jejamo.com
Konpers Partai Hanura Lampung terkait penjaringan bakal calon gubernur dan bupati. | Sugiono/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura (PH) Lampung akan membuka penjaringan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) periode 2019 – 2024 . Penjaringan mulai dibuka hari Senin, 19/6/2017.

Selain membuka penjaringan cagub dan cawagub Lampung, Partai Hanura juga membuka penjaringan untuk calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dua pilkada, yakni pilkada Lampung Utara (Lampura) dan Tanggamus.

Ketua Penjaringan Yozi Rizal mengatakan, DPD Partai Hanura Lampung, DPC Partai Hanura Lampung Utara dan Tanggamus sudah membentuk tim pilkada.

“Tim pilkada di provinsi dan tim pilkada cabang untuk di kabupaten,” kata dia  saat konferensi pers di kantor Hanura, Sabtu, 17/6/2017.

Penjaringan dibuka dalam rangka menghadapi pesta demokrasi pada Pilgub Lampung, Pilkada Lampura, dan Pilkada Tanggamus.

“Pendaftaran dan pengambilan formulir tanggal 19 Juni sampai 24 Juni. Dilanjutkan pengembalian berkas pada 5 Juli sampai 12 Juli,” ujarnya.

Kata Yozi, pengembalian harus langsung oleh kandidatnya. Sebab, dalam pengembalian berkas, akan dilangsungkan penyampaian visi dan misi oleh kandidat.

Setelah pengembalian berkas, pihaknya akan memplenokan hasil penjaringan dan meminta masukan kepada 15 DPC kabupaten/kota terkait calon yang diusung kemudian dikirimkan ke DPP.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini mengatakan, partainya tidak memungut biaya dalam pendaftaran pilgub maupun pilkada.

Tidak menutup kemungkinan, DPP juga akan membuka penjaringan. Namun, itu dilakukan jika ada seauatu hal di penjaringan DPD.

Terkait biaya politik saat penjaringan, Partai Hanura tidak menetapkan, tetapi menerima sumbangan dari bakal calon.(*)

Sebagai informasi, pembentukan tim pilkada tersebut berdasarkan SK DPD Partai Hanura Lampung dengan nomor: Skep/030/DPD Hanura Lampung/VI/2017.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini