Jejamo.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan 981 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Keputusan itu disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Hotel Royal, Sabtu, 10/8/2024.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi, mengatakan, keputusan itu mengesahkan penetapan rekapitulasi DPS Kabupaten Tanggamus yang mencakup 299 pekon dan 3 kelurahan, sebanyak 981 TPS serta jumlah pemilih sebanyak 453.950 orang, yang terdiri dari 234.203 laki-laki dan 219.747 perempuan.
“Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Tanggamus Nomor 1859 tahun 2024, terdapat penambahan 20 TPS pada Pilkada tahun ini menjadi 981 tps, dari sebelumnya sebanyak 961 TPS,” jelas Angga.
Dia berharap dengan penambahan jumlah TPS bisa memperlancar proses pemungutan suara serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hal pilihnya pada Pilkada 2024 di Tanggamus.
Setelah rapat pleno, terang Angga, DPS akan diumumkan selama 10 hari di setiap pekon berbasis TPS, di tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. “Sehingga masyarakat dan pengawas dapat mencermati daftar pemilih sementara tersebut,” ungkapnya.
Rapat pleno itu juga dihadiri Komisioner KPU Tanggamus Za’imna, Amhani, dan Habibi. Lalu, Komisioner Bawaslu Tanggamus Anggota Evi Saputra, Dandim 0424 Tanggamus diwakili oleh Kpt. Inf Rio Antoni, dan Kapolres Tanggamus diwakili oleh Kanit Politik Sat Intelkam Bripka Frengki Sofiyanto. Sementara dari Karutan Kota Agung diwakili oleh J.M. Prameswari, Kalapas Kota Agung diwakili oleh Khoirullah, Dukcapil diwakili oleh Riza Husna, Kesbangpol Tanggamus diwakili oleh Kasi Politik Risma serta pengurus partai politik dan PPK se-Tanggamus. (*) (Zairi)