Berita Lampung Timur, Jejamo.com – Calon wakil bupati Lampung Timur Prio Budi Utomo yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Lampung sudah menerima salinan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pemberhentiannya dari kursi dewan.
Dalam rilis yang diterima jejamo.com, Kamis, 22/10/2015, salinan surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 161.18-5748 tahun 2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung atas nama Prio Budi Utomo juga telah diterima oleh DPW PKS Lampung.
Salinan itu diterima oleh Sekretaris Umum DPW PKS Lampung Ade Utami Ibnu di, Kamis.
Menurut Ade Utami, salinan SK itu sangat penting karena sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan untuk melaju dalam Pilkada Lampung Timur 9 Desember 2015 mendatang.
Pada Pilkada Lampung Timur 2015, Prio Budi Utomo mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan calon bupati Erwin Arifin. Pasangan ini diusung oleh PKS, PDIP dan PAN.(*)