Jejamo.com, Lampung Tengah-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah melalui media sosial.
“Iya ada salah satu PNS yang dilaporkan ia merupakan salah satu kepala sekolah. Yang bersangkutan sudah kami rekomendasikan kepada Inspektorat,” ujar Sariono, kepada jejamo.com, Jumat, 11/9/2015.
Sariono menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7, Pasal 67 ayat satu tentang pejabat negara, struktural dan fungsional. Pejabat negeri dan sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Sarono memaparkan, proses terkait laporan PNS tidak netral itu baru selesai dalam tahap proses kajian.“Alat buktinya sudah kita dapatkan, ada foto dan ada juga keterang saksi,” pungkasnya.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya