Sabtu, November 9, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pilkada Serentak 9 Desember Hari Libur Nasional

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni, Senin 7/12/2015. | Widya/Jejamo.com
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni, Senin 7/12/2015. | Widya/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo telah menerbitkan surat edaran tentang penetapan hari libur nasional pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rabu besok, 9/12/2015.

“Hari libur Pilkada pada 9 Desember 2015 merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyukseskan pilkada serentak,” ungkap kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni, Senin 7/12/2015.

Surat edaran Gubernur Lampung dengan nomor : 045.2/3150/02/2015 ditujukan kepada seluruh jajaran Forkopimda, bupati/wali kota, SKPD, rektor perguruan tinggi negeri/swasta, direktur BUMN/BUMD serta direktur perusahaan swasta di lingkungan Provinsi Lampung.

Dalam surat itu disebutkan bahwa gubernur meminta bagi satuan kerja perangkat daerah. Sementara untuk bagian pelayanan, maka diterapkan dengan sistem piket.

“Surat edaran disebutkan, pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini, terdapat enam kabupaten dan dua kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dan ini akan jadi hari libur nasional,”ujar sumarju.

Sementa, delapan daerah yang melaksanakan Pilkada adalah  Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran, Kota Metro dan Kota Bandar Lampung.(*)

Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini