Jejamo.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo meminta para pejabat daerah mulai dari gubernur, bupati / wali kota hingga camat tidak meninggalkan wilayah tugasnya selama pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Dalam pernyataannya yang dilansir jejamo.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Sabtu, 5/12/2015, instruksi itu mulai berlaku sejak H-10 hingga H+7 kecuali sakit.
“Satpol PP juga dilarang cuti, mereka harus menjaga asset daerah karena aparat kepolisian sudah terkosentrasi menjaga TPS,” jelas Thahjo.
Tjahjo mengatakan, sudah mengadakan rapat dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu mengenai kesiapan mereka menyelenggarakan Pilkada serentak. Pada prinsipnya mereka siap melaksanakannya.
Sementara itu dari sisi anggaran, juga sudah tercukupi kecuali tiga daerah di Papua dan Sumatera untuk pencairan termin terakhir belum terpenuhi.
Kemudian menyangkut logistik, disepakati bahwa pada tanggal 5 Desember harus sudah sampai di tingkat kecamatan. “TNI juga siap membantu untuk daerah-daerah di pulau terluar untuk distribusinya,” tandasnya.(*)