Jejamo.com, Tanggamus – Pemilihan Kepala Pekon Serentak (Pilkakon) Kabupaten Tanggamus tahun 2022 yang akan diikuti 68 pekon dari 18 kecamatan diperkirakan digelar pada Mei atau Juni mendatang.
Mewakili Kepala Dinas, Kepala Bidang (Kabid) Tata Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Catur Gunawan, mengatakan pilkakon serentak tahun ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus.
Sampai saat ini Dinas PMD belum membahas regulasi dan tahapan-tahapan pelaksanaannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 belum diundangkan.
Catur menjelaskan, estimasi waktu pelaksanaannya antara Mei atau Juni mendatang setelah ada SK Bupati Tanggamus dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pilkakon serentak. Tepatnya setelah peraturan daerah (Perda) tersebut diundangkan.
“Fasilitasi rancangan perda sudah turun dari provinsi, tapi sampai saat ini belum diundangkan. Demikian juga dengan Peraturan Bupati Tanggamus tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala pekon,” jelasnya kepada Jejamo.com, Rabu, 12/1/2022.
Ditambahkannya, Bupati Tanggamus Dewi Handajani kemarin melantik 66 penjabat kepala pekon dari 17 kecamatan. Sebelumnya ada dua pekon yang sudah diisi penjabat kepala pekon yaitu Pekon Kiluan Negeri di Kecamatan Kelumbayan dan Pekon Gunungsari di Kecamatan Ulubelu. Sehingga pada pelaksanaan pilkakon nanti akan diikuti 68 pekon dari 18 kecamatan, dari total 20 kecamatan di Tanggamus.
Catur mengimbau para bakal calon kepala pekon untuk bersabar menungu semua regulasi pelaksanaan pilkakon sembari mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.(*)[Zairi]