Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pimpin Apel Mingguan, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Ingatkan Tetap Waspada Covid-19

Pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Selatan mengikuti apel, Senin, 23/5/2022. | Diskominfo Lamsel

Jejamo.com, Lampung Selatan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mempimpin apel mingguan Pemkab Lampung Selatan, Senin, 23/5/2022. Dalam arahannya, Thamrin menyampaikan terkait informasi Covid-19, saat ini Kabupaten Lampung Selatan telah berstatus PPKM Level 1 dan telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi siswa sekolah terhitung 17 Mei 2022. Meski begitu, seluruh masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh pegawai baik PNS maupun THLS agar dapat menjadi contoh yang baik dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah tempat putra dan putri kita belajar sampai dengan situasi pandemi berubah menjadi endemi,” ujarnya.

Thamrin juga menambahkan, pada 20 Mei 2022 kemarin, Pemkab Lampung Selatan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021. Perbub tersebut mengatur pemberian penghargaan kepada seluruh ASN dengan memberikan TPP di luar gaji.

“Kita telah bahas mengenai pemberian TPP ASN yang bertujuan agar ke depan para ASN dapat lebih meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

Thamrin mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh pegawai terutama masalah kehadiran dan jam kerja serta memberikan sanksi berupa pengurangan penerimaan TPP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan hasil rapat kemarin, mulai bulan Juni 2022 pemberian TPP tersebut akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN. Jika ASN tersebut tidak hadir 1 hari, maka akan diberikan sanksi berupa potongan TPP sebesar 3 persen. Apabila lebih dari 1 hari tetap akan diakumulasikan terhitung berapa jumlah ketidakhadirannya,” tegasnya seperti dilaporkan Tim Diskominfo Lampung Selatan.(*)

Populer Minggu Ini