Jumat, Desember 20, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pj Kepala Pekon Kemuning Tanggamus Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa

Penahanan Pj Kepala Pekon Kemuning Tanggamus yang terbukti korupsi, Kamis, 20/5/2021. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri tanggamus cabang Talang Padang menahan Penjabat Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Pangung, Kabupaten Tanggamus. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019 dan harus mendekam di Rutan Kelas II B Kotaagung.

Penahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang melakukan gelar perkara terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pembangunan fisik dengan mengunakan anggaran dana desa tahun 2019, Kamis, 20/5/2021.

Menurut Kajari Tanggamus cabang Talang Padang Ali Habib, selama kurun waktu tersebut Pj Kepala Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus mark up pembangunan tujuh kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dana desa.

“Sebelumnya telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” jelas Ali Habib dalam siaran persnya.

Penyidik Kejari Tanggamus cabang Talang Padang menetapkan tersangka (R) PNS selaku Pj Kepala Pekon Kemuning, disangka/diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Hari ini tersangka mesti menghuni hotel prodeo selama 20 hari ke depan, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini