Jejamo.com, Bandar Lampung – Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dijadwalkan menghadiri deklarasi keterbukaan informasi pilkada, pileg, dan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung pada Kamis, 22/3/2018, di Ballroom Hotel Sheraton, Bandar Lampung.
“Saya senang atas undangan terkait deklarasi keterbukaan informasi ini. Saya akan mengupayakan untuk dapat menghadiri acara deklarasi keterbukaan informasi tersebut,” demikian disampaikan Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno saat menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Lampung di ruang kerja Gubernur Lampung, Selasa, 20/3/2018.
Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menjelaskan kegiatan deklarasi ini juga sebagai upaya dalam mengantisipasi berbagai berita hoax yang mungkin saja beredar.
“Apalagi saat ini ada banyak hoax yang beredar di masyarakat. Terlebih, saat ini adalah zamannya perang informasi. Jadi KI memiliki peran yang sangat kuat dan strategis untuk melakukan atau menetralisasi hoax beredar,” jelas didik.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kominfo Provinsi Lampung memiliki hubungan baik dengan KI Provinsi Lampung.
“Saya senang karena Dinas Kominfo dan KI Provinsi Lampung telah membangun hubungan dan sinergitas yang sangat baik. Diharapkan ke depannya, hubungan tersebut semakin meningkat dan lebih baik lagi,” ujar Didik.
Dalam kesempatan itu, Ketua komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan, menjelaskan audiensi ini berkaitan dengan akan diselenggarakannya deklarasi keterbukaan informasi pilkada, pileg dan pilpres di Provinsi Lampung.
“Ini merupakan kelanjutan dari acara deklarasi komitmen beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 13 desember 2017. Acara deklarasi tersebut, merupakan bentuk komitmen dari penyelenggara KPU, Bawaslu, Gakkumdu, Polda, dan Kejaksaan Tinggi untuk berkomitmen terhadap pelaksanaan pilkada dalam menaati hukum yang berlaku, transparansi, akuntabilitas dalam seluruh tahapannya,” pungkasnya.(*)
RILIS