Jejamo.com, Bandar Lampung – Dua saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Minggu, 8/7/2018.
Amaludin, saksi paslon nomor satu, dan Watoni Nurdin, saksi paslon nomor dua, tak mau meneken.
Sedangkan Toni Eka Candra dari saksi nomor tiga dan Martono saksi nomor empat menyepakati.
Amaludin mengatakan, pihaknya tak mau meneken karena menunggu hasil gugatan dari Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kami masih menunggu proses-proses laporan dari Bawaslu,” ujarnya.
Sedangkan Watoni Nurdin mengatakan, pihaknya tidak menandatangani karena proses penyelenggaraan Pilgub penuh dengan kecurangan dan politik uang.
Sementara itu dua saksi paslon lainnya menerima keputusan hasil rekapitulasi KPU Lampung.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com