Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan bantuan 1 unit alat berat berupa ekskavator dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kamis, 5/12/2019.
Pemberian bantuan alat berat ini dilakukan melalui penandatanganan naskah dan berita acara pemanfaatan dan pengelolaan barang milik negara.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Feri Bastian, dalam laporannya mengatakan pada tahun 2017 yang lalu, Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman telah mengajukan surat minat dan kesediaan menerima aset untuk pembangunan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) beserta kelengkapannya seperti alat berat ekskavator dan buldoser kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Feri juga menuturkan, dengan telah diselesaikannya pembangunan TPA tersebut, pada awal tahun 2019 lalu Pemkab Lampung Selatan kembali mengajukan surat minat dan kesediaan menerima aset untuk alat berat yang digunakan di TPA.
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta agar bantuan yang diterima pemerintah daerah tersebut dirawat dan digunakan dengan baik.
“Ini bukan hanya saya menyaksikan, tetapi saya ingin menegaskan di sini, setelah bantuan ini kita terima perlu adanya suatu perawatan dan penggunaannya yang jelas,” ucapnya.
Dia juga meminta agar alat berat tersebut tidak disewakan kepada pihak luar. “Saya minta agar alat berat ini tidak untuk disewa-sewakan karena nanti ketika kita akan menggunakannya alat kita sudah tidak layak lagi karena banyak kerja di luar,” imbuhnya.(*)