Jejamo.com, Bandar Lampung – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung menyambut baik disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Kepalangmerahan menjadi UU, Senin, 11/12/2017.
Pengesahan undang-undang ini memberikan jaminan para pekerja kemanusiaan dilindungi oleh pemerintah.
“PMI Lampung menyambut positif kabar disahkannya RUU Kepalangmerahan menjadi undang-undang oleh DPR,” ujar Humas PMI Lampung Hady Prasetyo dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Selasa, 12/12/2017.
Undang-undang ini juga menjaga eksistensi lambang palang merah dari penyalahgunaan dan juga memberikan kepastian hukum saat sedang melaksakan tugas operasi kemanusiaan.
Dalam waktu dekat, imbuh Hady, PMI Lampung akan menyosialisasikan pentingnya Undang-Undang Kepalangmerahan kepada semua pihak. PMI juga berencana memberikan pengetahuan kepada wartawan terkait kode perilaku keselamatan saat liputan konflik dan bencana.(*)