Jejamo.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Bandar Lampung menyatakan, 22 pemilik ruko di Pasar Tengah belum memperpanjang gak guna bangunan (HGB) kepada Pemkot setempat. Hal ini disampaikan saat sidang di tempat terkait HGB 22 ruko Pasar Tengah, Selasa, 26/1/2016.
Pihak penggugat yakni Pemkot Bandar Lampung menyatakan, ke-22 pemilik ruko sudah habis HGB-nya. Dari 22 tergugat, dua di antaranya mencabut perkara.
Kuasa hukum tergugat, Djohan Swandi Wangsa, mengatakan, kliennya sudah melakukan perpanjangan hingga tahun 2033-2034 dan ada sertifikat. Namun, saat disinggung tempat perpanjangan, Djohan hanya menjawab kliennya sudah memperpanjang.
Meski mengaku memperpanjang, pihaknya menyerahkan kepada putusan majelis hakim. Djohan menambahakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti untuk diajukan ke pengadilan berupa sertifikat yang diterbitkan tahun 2008-2009 dan sejumlah saksi.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung sidak untuk mendata surat HGB sejumlah pemilik ruko di Pasar Tengah.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com