Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparatur sipil negara di lingkup Pemprov Lampung hari ini sudah mengenakan seragam pakaian dinas terbaru.
Hari ini seluruh PNS maupun honorer menggunakan seragam baru yaitu putih hitam. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran No.060/0353/12/2016 tentang Ketentuan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pakaian Dinas Harian (PDH) yang mengalami beberapa perubahan, di antaranya  Senin dan Selasa menggunakan pakaian dinas harian (PDH) warna khaki.
Kemudian pada Rabu menggunakan PDH kemeja putih dan celana/rok warna gelap, sedangkan pada Kamis minggu pertama, kedua, dan ketiga menggunakan PDH batik/tenun/motif Lampung lengan panjang.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Sumarju Saeni menjelaskan, pada Kamis minggu keempat PNS di lingkungan Pemrov Lampung diwajibkan memakai pakaian khas Lampung, dan pada jumat menggunakan PDH batik nasional lengan panjang/pendek.
Diharapkan, seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Lampung mengikuti peraturan baru ini.
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com