Jejamo.com, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memberikan tindakan tegas kepada para Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas tidak pada tempatnya serta melanggar aturan yang ada.
Hal tersebut dibuktikan dengan telah ditariknya satu unit kendaraan dinas milik seorang Kabid yang berada di ruang lingkup Pemkab setempat beberapa hari yang lalu.
Bupati Agung mengatakan, semua kendaraan dinas itu milik rakyat, baik itu mobil atau pun motor dinas yang telah dititipkan kepada pelayan rakyat pada hakikatnya harus dapat dipertanggung jawabkan dan dipergunakan sebaik mungkin.
“ Apabila dipakai tidak pada tempatnya, dan untuk melanggar aturan yang ada tentu akan saya tarik dan tidak ada kompromi untuk saya, ” ujarnya saat dimintai keterangan usai melakukan ramah tamah di halaman Rumah Dinas Sekda Lampura, Kamis, 10/11/2016.
Dirinya melanjutkan, penarikan kendaraan dinas tersebut dikarenakan pada beberapa hari lalu dirinya melihat dengan langsung mobil tersebut melanggar aturan yang ada dengan melakukan penerobosan pada saat lampu merah sedang menyala.
“Kemarin saya melihat dengan mata kepala saya kendaraan dinas melanggar lampu merah. Dan ini tindakan tegas dari saya, yaitu saya tarik kendaraan dinas tersebut, ini adalah peringatan untuk yang lain,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com