Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Metro kembali menertibkan atribut iklan di sepanjang Jalan Jenderal AH Nasution dan Jenderal Sudirman, Selasa, 14/6/2016.
Dari penertiban ini, petugas menyita puluhan atribut iklan yang melanggar peraturan daerah Kota Metro.
Kepala Satpol PP yang diwakili Kasi Operasi Jose Sarmento menjelaskan, jelas pemasangan atribut iklan pada kawasan-kawasan tertentu harus tertib dengan ketentuan yang diberlakukan.
Seperti penggunaan media baliho, yang memang sudah disediakan pemerintah untuk beriklan. Namun kenyataannya, sampai dengan hari ini masih banyak memasang iklan yang melanggar ketentuan.
“Selama ini yang paling banyak ditemukan adalah spanduk, stiker, banner, dan poster. Atribut iklan jenis ini paling mudah dipasang sehingga banyak yang memasangnya asal-asalan,” kata Jose usai penertiban.
Menurutnya, atribut iklan yang melanggar tersebut karena pemasangannya ditempel pada pohon penghijauan, tiang-tiang listrik, pagar-pagar umum, hingga diikat di atas persimpangan jalan.
Selanjutnya, masih menurut Jose, penertiban kali ini juga berdasar pada Peraturan Daerah Kota Metro tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Disebutkan, semua jenis atribut iklan yang mengiklankan produk rokok dilarang diletakkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai wilayah KTR. Dalam hal ini, jalan protokol masuk ke wilayah KTR.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com