Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polda Jawa Barat Ungkap Prostitusi Impor dari Maroko

PSK Maroko
Sejumlah PSK asal Maroko diamankan Polisi | Tempo

Jejamo.com, Bogor -Tim Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan sebelas pekerja seks komersial (PSK) asal Maroko di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Polisi juga menahan muncikari berinisial ASM yang juga warga Maroko.

 

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lama.”Pengungkapan ini dimulai dari didapatkannya informasi dari tim di lapangan bahwa sudah lama ada tindak pidana penjualan orang dari luar negeri ke dalam negeri,” ujarnya saat memberikan keteangan pers, Kamis, 3/11/2015. Seperti dikutip dari Tempo.co.

 

Sulistio menjelaskan bahwa bisnis PSK impor ini diduga telah berlangsung selama dua tahun. Kawasan yang menjadi lahan penjualan PSK berada disekitar Cisarua, Kabupaten Bogor. Sementara kasus ini berhasil diungkap pada Rabu malam, 2/12/2015 lalu. Selain sebelas wanita asala maroko polisis juga menahan dua orang muncikarinya.

 

Sedangkan untuk pelanggan, Sulistio mengatakan, mereka berasal dari berbagai kalangan. Namun yang paling banyak adalah warga lokal dan sebagian turis asing dan orang-orang dari Timur Tengah.

 

Para muncikari menampung para PSK inmpor ini pada sebuah vila dan kafe. Mereka kemudian menggunakan dua orang perantara yang merupakan warga indonesia untuk menjaring para pelanggan.

 

Rata-rata usia para PSK tersebut berkisar antara 20 hingg 30 tahun. Sementara menurut sumber dari penyidik, tarip yang dipatok untum mengenjani mereka berkisar antara Rp5 hingga 7 juta.

 

Belasan PSK dan dua muncikari tersebut kini mediami Markas Polda Jawa Barat. Selama acara konfrensi pers itu, para wanita berpostur tinggi besar itu tampak gusar dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera para pewarta.

 

Kepolisian mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Keimigrasian guna memproses kepulangan para PSK importersebut. Sementara dua orang muncikari tersebut terancam pidana melalui Undang-Undang Perdagangan Manusia.(*)

 

Tempo.co

Populer Minggu Ini