Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polda Lampung Amankan Wanita Pembawa 2 Kg Sabu-sabu Asal Riau

Ditnarkoba Polda Lampung menggelar ekspose kasus penangkapan kurir sabu-sabu wanita asal Riau, Rabu, 26/9/2018. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis lalu, 20/9/2018, sekitar pukul 9.00 WIB.

Sabu tersebut dibawa oleh seorang wanita bernama Nia Apriani alias Nai (23) warga Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku pihaknya mendapat informasi bahwa pengiriman narkoba dengan jumlah cukup besar terjadi di Kota Bandar Lampung.

“Kami dapat informasi ada barang narkotika jenis sabu akan turun sebanyak setengah kilogram di wilayah Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,” ujarnya di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu, 26/9/2018.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Shobarmen, pihaknya langsung menyelidiki dan mendapat nomor handphone pelaku yang membawa sabu. “Lalu anggota melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi dengan pelaku pembawa narkoba,” paparnya.

Dari hasil penyamaran anggota kepolisian berhasil meringkus pelaku Nia Apriani di depan parkiran Rabobank di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

“Selain itu kami juga mengamankan  barang bukti satu bungkus plastik kresek berisikan 2 kilogram sabu. Saat ini masih kembangkan dari mana pelaku dapat barang itu dan mau dikirim ke mana,” tuturnya.

Sementara itu, Nia Apriani mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Riau yang akan dikirim ke seseorang yang ada di Bandar Lampung.

“Saya baru dua kali kirim ke sini, setiap pengiriman saya dapat upah Rp20 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini