Jejamo.com, Bandar Lampung – Maraknya kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Lampung mendasari Polda Lampung membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan.
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terbentuknya Satgas penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan setelah rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka analisa dan evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Lampung tahun 2019.
“Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan menganalisis dan mengevaluasi kinerja dalam menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang 10 tahun terakhir ini menjadi permasalahan nasional dan internasional,” ujarnya, Kamis, (26/9/2019).
Pandra mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian khusus Presiden RI, dan menjadi perhatian dunia khususnya PBB dan negara-negara yang berbatasan dengan Republik Indonesia.
“Berdasarkan data kebakaran hutan dan lahan sejak Agustus dan September yang diterima Polda Lampung, telah dilakukan pemadaman api di 59 titik yang terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Lampung,” ungkapnya.
“Untuk penanganan kasus saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap 5 perkara karhutla dan 1 penyidikan perkara karhutla,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, beberapa dampak yang terjadi akibat karhutla yaitu rusaknya ekosistem, musnahnya flora dan fauna, polusi udara menyebabkan penyakit saluran pernafasan (asma, ISPA dan paru obstruktif kronik) dan mengganggu jarak pandang terutama transportasi udara.
“Pemanasan global dan perubahan iklim, menyebabkan hutan gundul sehingga tak mampu menampung air saat musim hujan dan berkurangnya air bersih serta menyebabkan kekeringan,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya dan jajaran telah melakukan upaya-upaya pencegahan karhutla antara lain melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di pinggir hutan dan masyarakat yang mengelola lahan perkebunan, patroli gabungan dengan instansi terkait.
“Kami juga memasang spanduk pencegahan karhutla, penyebaran imbauan Kapolda dan koordinasi dengan pihak perusahaan yang mengelola lahan terkait SOP pencegahan kebakaran hutan,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]