Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit 308 Polda Lampung menggerebek industri rumah tangga pembuatan senjata api rakitan di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu, (25/12/2019).
Dari hasil penggerebekan petugas berhasil menangkap tersangka Fani Wijaya alias Saifu (47) dan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor dan mesin las.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto menjelaskan, pengungkapan industri rumah tangga pembuat senjata api ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari laporan tersebut kami lakukan pengintaian selama satu hari. Bertepatan dengan Natal kami lakukan penindakan terhadap home industry pembuat senjata api rakitan itu,” ujarnya di Mapolda Lampung, Senin, (30/12/2019).
Purwadi mengungkapkan, dari hasil pengakuan tersangka sudah mulai beroperasi sejak 2016, tersangka juga mengaku bisa membuat senjata api belajar dari Youtube.
“Saat ini masih kami kembangkan lagi sudah berapa banyak senjata yang sudah diproduksi oleh tersangka,” paparnya.
Ia juga menuturkan, tersangka bisa membuat berbagai jenis senjata api tapi tergantung pesanan dari para pembeli. Maka itu pihaknya masih mendalami siapa saja yang membeli.
“Senjata api yang dijual tersangka mulai dari harga Rp2 sampai Rp5 juta,” kata dia.
Menurutnya, penyitaan senjata api rakitan sudah banyak dilakukan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi adanya pembuatan senjata api.
“Setidaknya adanya informasi ini bisa mengurangi peredaran senjata api di Provinsi Lampung. Saya juga berharap mereka yang memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya ke Polda Lampung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. [Andi Apriyadi]