Berita Bandar Lampung, Jejamo.com-Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran ganja dari Aceh sebanyak 40.65 kilogram. Barang haram itu rencananya akan dikirim para pelaku ke Jakarta.
Dalam ekspose Senin siang, 2/11/2015, Wakil Direktorat Reserse Narkoba AKBP K Yani Sudarto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan RB pada Kamis, 29/10/2015, di rumahnya di Jalan Puri Raya, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
“Petugas menemukan 1kilogram ganja di rumah tersangka. Ganja itu dibungkus dengan lakban warna cokelat yang disimpan di belakang speaker serta dua bungkus di lemari pakaian,” jelas Yani Sudarto.
Yani Sudarto menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, polisi mendapat informasi bahwa tersangka berhubungan dengan jaringan pengedar ganja di Provinsi Nangroe Aceh Darusalam.
Dari hasil pengembangan itu, petugas kemudian menangkap tersangka SW pada hari yang sama di rumahnya di Jalan Nusa Jaya Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung.
“Dari rumah SW ditemukan barang bukti ganja sebanyak 40 bungkus besar dengan berat keseluruhan mencapai 39,65 kilogram. Ganja itu disimpan di dalam tas warna hitam di kamar tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Yani Sudarto, menurut pengakuan SW rencananya ganja tersebut akan di kirim ke Jakarta. Para tersangka mengaku mendapat upah Rp2,5 juta untuk sekali kirim.(*)
Laporan Andi Apriandi, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru dan Terpercaya