Jejamo.com, Bandar Lampung– Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 8.891 benih lobster jenis mutiara asal Lampung Barat dan Kota Agung, Tanggamus, yang diduga rencananya akan diseludupkan ke luar Lampung.
Direktur Polair Polda Lampung, Kombes Rudi Hermanto, mengatakan, pengiriman ribuan benih lobster yang ditaksir harganya Rp1,4 miliar tersebut, berhasil digagalkan petugas dalam perjalanan menuju Kota Bandar Lampung, pada Senin malam, 31/7/2017.
“Selain mengamankan barang bukti, kami juga menangkap dua orang pelaku Imron dan Beni Irawan. Mereka yang membawa benih lobster dari Lampung Barat dan Kota Agung yang hendak menuju Bandar Lampung. Keduanya mengaku hanya disuruh oleh ML (DPO) yang tak lain adik dari pelaku Beni Irawan,” ujarnya kepada Jejamo.com, Selasa, 1/8/2017.
Rudi menceritakan, modus yang digunakan kedua pelaku mengirim benih lobster dengan cara dikemas menggunakan plastik dan dibawa menggunakan satu unit mobil minibus Jenis APV warna merah.
“Kedua pelaku merupakan kurir. Namun, saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut, sementara untuk ribuan lobster nantinya akan kami lepaskan. Mobil pelaku ini kami tangkap di wilayah Kemiling,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua dikenakan pasal 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun.
Sementara itu, pelaku Beni Irawan mengatakan, dirinya bersama rekannya hanya disuruh untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembelinya dan ia hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 400 ribu sekali pengiriman.“Saya baru terima uang transport saja sebesar Rp. 400 ribu, kalau untuk uangnya belum dikasih,” kata dia.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com