Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melimpahkan tahap II berkas perkara prostitusi online yang melibatkan artis dangdut Hesti Klepek-Klepek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 11/5/2016.
Polda menyerahkan berbagai barang bukti berikut tersangka yang merupakan muncikari untuk ditahan di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan. Tersangka adalah Berlin (38), Adi Wirawan (37), Rian Arista (28), Kiki Sopian (27), dan Penta Santosa (21).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Menurutnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan menyiapkan administrasinya untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit IV Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, sejak dua bulan lalu jajarannya mendalami informasi tentang perdagangan wanita. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap lima orang yang diduga muncikari dan salah satunya seorang wanita.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com