Jejamo.com Bandar Lampung – Polda Lampung memusnahkan paket ganja kering, sabu-sabu, dan ekstasi senilai ratusan juta rupiah hasil tangkapan di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba, Jumat, 24/2/2017.
Direktorat Reserse Narkoba Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, dari kasus itu, polisi juga menangkap lima tersangka dan beberapa barang bukti.
Dari tersangka Faisal disita 10 ribu gram ganja kering, Ferdi Ardian (4.500 butir ekstasi), Antoni (81 gram sabu), Slamet Wahyudi (45 gram sabu), dan Deden Apriansyah (458.600 gram ganja).
Pemusnahan barang bukti untuk sabu-sabu dengan cara dibelender. Sedangkan ganja dibakar.
Abrar mengatakan, dengan penangkapan barang haram tersebut, diperkirakan menyelematkan 21.258 orang calon korban keganasan dari 3 zat berbahaya tersebut.
“Semua tersangka kami berikan tindakan tegas karena melawan petugas. Di antaranya ada yang kami tembak di tempat. Ini merupakan pengungkapan kasus selama Januari-Februari 2017,” kata dia.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com