Jejamo.com, Bandar Lampung – Penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mempercepat berkas perkara lima tersangka pembunuhan terhadap Bunga Fikalia (17) yang ditemukan tewas dengan usus terburai.
Kasus pembunuhan tersebut dipercepat karena beberapa dari para tersangka masih ada yang di bawah umur. Hal itu disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferizal kepada jejamo.com hari ini.
“Dari kelima tersangka yang ditangkap ini, keempatnya masih di bawah umur. Sehingga penanganannya dilakukan Subdit IV Renakta. Untuk satu tersangka lagi bernama Ilham alias Aweng sudah ditangani Subdit III Jatanras dan saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara itu karena penahanan tersangka hanya 7 hari,” ujarnya, Sabtu, 8/4/2017.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, dalam tiga hari, Tim Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bunga Fikalia (17). Dugaan sementara, korban dibunuh lantaran motif cinta segitiga yang berujung perampasan sepeda motor milik korban.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com