Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga tersangka pemakai narkoba. Salah seorang diantaranya diketahui sebagai anggota polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung. Ketiganya diringkus di tempat dan waktu berbeda, Rabu, 13/4/2016.
Ketiga tersangka yaitu, anggota polisi berpangkat Brigpol berinisial AA (30), merupakan anggota Dalmas Polresta Bandar Lampung. Sedangkan dua lagi sipil biasa yakni Ismail (33), dan Tabrani (32). Dari para tersangka petugas menyita 26 paket sabu-sabu seberat 40,59 gram, 10,5 butir pil ekstasi, 0,2 gram ganja, 1 bal plastic klip bening dan 1 timbangan digital, serta satu unit mobil Honda Freed.
Berdasarkan infomrasi yang diterima jejamo.com, petugas pertama kali menangkap Ismail, di Jalan Pensiun, Kemiling, Bandar Lampung. Dari tersangka petugas menyita itu 16 paket sabu-sabu seberat 3,64 gram, timbangan digital dan 1 bal plastik klip.
Dari hasil pengembangan tersangka Ismail, petugas kembali meringkus oknum Anggota Dalmas Polresta Bandar Lampung berinisial AA. Tersangka ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, bersama barang bukti 10,5 butir ekstasi, 3 paket sabu seberat 1,13 gram dan satu unit Honda Freed.
Selain itu, petugas juga meringkus Tabrani, di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Barat, dan menyita barang bukti 7 paket besar sabu-sabu seberat 35,82 gram dan 1 peket ganja seberat 0,2 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Augustinus Barlianto Pangaribuan mengatakan, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut. “Tersangka masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” kata Augustinus kepada jejamo.com, saat dihubungi via telepon. Kamis malam, 14/4/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com