Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil melakukan tangkap tangan seorang yang melakukan praktek pungutan liar untuk percepatan pengurusan pemohon pembuatan paspor.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut polisi menangkap E sebagai tersangka. Selain itu juga turut disita uang sebesar Rp1,5 juta sebagai barang bukti pengurusan passport di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Karang.
Wadir Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anwar mengatakan, penegakan Saber Pungli dari Polda Lampung mendapatkan informasi adanya praktek percaloan di Kantor Pelayanan Imigrasi. Pihaknya kemudian menelusuri informasi tersebut.
“Kami mendapatkan seorang yang berinisial (M) yang sedang melakukan pengurusan pasport haji dan umroh, TKW dan TKI. Awalnya kami menduga pelaku berasal dari oknum pegawai imigrasi. Namun setelah dicek lebih lanjut pelaku hanya sebagai tamu,” jelasnya di Mapolda Lampung, Jumat, 20/1/2017.
Dirinya menambahkan, kepada pihak kepolisian pelaku mengaku, menerima uang sebesar Rp1,5 juta agar permohonan pembuatan pasportnya dipercepat. “Kalau standarnya pengurusan paspor 3 sampai 4 hari, kemudian M menghubungi orang dalam kantor imigrasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Polda Lampung sudah bekerjasama dengan Kepala Kantor Imigrasi, guna mendalami dugaan permainan dari oknum imigrasi.
Meski demikian, lanjutnya, polisi tidak menahan pelaku, karena pelaku bukan bagian dari penyelenggara negara. “Penegakan Saber Pungli yang diinstruksikan presiden hanya mengarah abdi negara yang nakal dalam melayani masyarakat,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com
Wadir Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anwar | Sugiono/jejamo.com