Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polda Lampung Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen tunjukkan barang bukti sabu-sabu | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Berdalih tidak memiliki pekerjaan, sepasang suami istri Ryan Hidayat (37) dan Astrian (39) nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat pembuatannya, pasutri diciduk Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Singkep, Gang Tangkil, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Rabu, 21/3/2018, sekitar pukul 14.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengatakan, dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediamannya.

“Mereka kami tangkap sedang duduk di dalam kamar, kemudian kami menggeledah rumah. Dari dalam rumahnya kami menemukan 17 paket sabu seberat 625 gram, satu timbangan digital dan satu bundle plastik klip,” ujarnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis, 22/3/2018.

Sebelum menciduk kedua pelaku, lanjut Shobarmen, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua sering adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pulau Singkep.

“Berkat informasi itu, anggota Opsnal Subdit III menyelidiki tempat yang dimaksud tersebut. Dan info itu ternyata benar, anggota melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan keluar masuk sambil membawa bungkusan,” terangnya.

Dia menambahkan, dari hasil keterangan pelaku Ryan Hidayat, barang haram itu didapat dari seorang rekannya bernama Bores (DPO) sedangkan Astrina istri dari Ryan hanya mengikuti perintah dari suaminya.

“Pengakuanya sudah 10 bulan menjalankan bisnis ini, pelaku Ryan juga melibatkan istrinya. Keuntungan hasilnya  lumayan cukup besar selain itu juga suami-istri ini juga memakai sabu,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. Paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama  20 tahun.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini