Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polda Lampung Tangkap Tersangka Penghina Suku Lampung

Nurul Hidayat (baju biru), penasihat hukum tersangka penghina suku Lampung Deni Putra, saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Senin, 18/9/2017. | Andi/Jejamo.com
Nurul Hidayah (baju biru), penasihat hukum tersangka penghina suku Lampung Deni Putra, saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Senin, 18/9/2017. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Deni Putra alias Ocank (33), warga Majahlega, RT 003/013, Kelurahan Majahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, ditangkap aparat Subdit II Polda Lampung di Bandung, pada Jumat, 15/9/2017 lalu.

Deni Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung terkait status dalam akun Facebook atas nama Uyung Mustofa yang berisikan penghinaan terhadap suku Lampung.

Penasihat hukum tersangka Deni Putra, Nurul Hidayah, mengatakan dirinya diminta Dirkrimsus Polda Lampung untuk mendampingi tersangka selama menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Dia membenarkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mendampingi tersangka atas dasar pasal 56 ayat 1 KUHP. Saya ditunjuk Dirkrimsus Polda Lampung untuk mendampingi tersangka Deni Putra selama menjalani pemeriksaan,” ujarnya kepada Jejamo.com dalam konferensi pers di Graha Jurnalis Polda Lampung, Senin, 18/9/2017.

Nurul menuturkan, tersangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 16 jo pasal 4 huruf angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara untuk saksi korban yang fotonya digunakan di akun Facebook tersebut berasal dari Karawang sudah diperiksa,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Nurul, dia sendiri yang menulis ujaran kebencian tersebut. “Namun, foto wajah yang digunakan di akun Facebook atas nama Uyung Mustofa bukan merupakan foto wajah tersangka,” terangnya.

Dia menambahkan, tersangka menulis status tersebut dalam keadaan sadar dan tersangka mengaku menulis status penghinaan terhadap suku Lampung karena diduga sakit hati dengan seorang wanita warga Lampung yang dikenalnya dari Facebook.

“Wanita itu bukan pacarnya hanya teman yang dikenalnya dari Facebook, dia sakit hati dengan wanita itu. Dan dia bilang wanita itu yang lebih dulu mengolok daerah tempat tinggalnya. Dia juga memiliki lima akun Facebook tapi yang digunakan dua akun untuk menyampaikan ujaran kebencian,” paparnya.

Tersangka juga mengaku sedang ada masalah dalam rumah tangganya saat menulis status yang sempat viral di dunia maya itu. “Katanya sih dia sama istrinya sudah pisah ranjang,” pungkasnya Nurul.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini