Jejamo.com, Bandar Lampung – Tersangka Fani Wijaya alias Saifu (47) warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, mengaku membuat senjata api rakitan hanya untuk bersenang-senang.
Tersangka membantah sanjata api ilegal yang dibuat di kediamannya bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya untuk bersenang-senang.
“Itu bukan untuk dijual tapi buat koleksi saja,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las dan penjual alat keamanan ini, Senin, (30/12/2019).
Ia berkilah membuat senjata api baru satu tahun setengah atau 2017 dan senpi yang dibuatnya belum ada yang terjual. Dia mengaku belajar membuat senpi dari internet.
“Setengah tahun ini baru buat 4 pucuk senjata api pendek, itu juga belum ada yang terjual. Saya buat belajar lihat dari Youtube, tapi kalau amunisi saya dapat minta sama teman,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Antibandit 308 Polda Lampung menggerebek home industry pembuat senjata api rakitan di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu, (25/12/2019).
Dari hasil penggerebekan petugas berhasil menangkap tersangka Fani Wijaya alias Saifu (47) dan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor dan mesin las. [Andi Apriyadi]