Selasa, Oktober 29, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polemik Magang Berbayar, Komisi II DPRD Metro Agendakan Pemanggilan Hotel Aidia

Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar. | DOk.

Jejamo.com, Kota Metro – Merespon polemik Hotel Aidia, DPRD Kota Metro melalui Komisi II Bidang Pendidikan segera kroscek langsung informasi magang berbayar senilai puluhan juta yang ditawarkan kepada siswi tak mampu asal SMK Muhamadiyah 3 Kota Metro.

“Saya tahu informasinya dari pemberitaan kawan-kawan pers, akan kami kroscek secara langsung seperti apa permasalahannya,” kata Ketua Komisi II, Fahmi Anwar, kepada awak media, Selasa, 6/8/2024

Menurut Fahmi setelah mendapat informasi perihal magang berbayar dari kedua sumber, Komisi II akan menghimpun dan mempelajari peraturan yang ada agar dibahas dalam badan musyawarah (Bamus) DPRD.

“Kami akan kroscek dan mengumpulkan data soal magang berbayar, nanti kami panggil pihak Hotel Aidia dan korban setelah dibahas dan sepakati waktunya oleh anggota Badan Musyawarah, jika kawan-kawan di Bamus setuju nanti kita gelar rapat dengar pendapat,” jelas Fahmi.

Mewakili DPRD Kota Metro, Fahmi menegaskan apabila hasil analisa hukum ternyata magang berbayar yang diterapkan Hotel Aidia melawan peraturan maka pihaknya akan menindak.

“Kita akan pelajari, kalau memang ada aturan yang bertentangan dengan kasus ini ya akan kita tindak. Pastilah pembelaan terhadap masyarakat Kota Metro, itu jelas prioritas,” katanya.

Sebelumnya, Novi Mariana, siswi SMK Muhamadiyah 3 Metro jurusan perhotelan ditolak magang oleh manajemen Hotel Aidia dengan alasan minim kemampuan berbahasa asing. Namun, sebelum surat penolakan magang dilayangkan, Novi sempat ditawarkan program magang berbayar senilai puluhan juta oleh Qonita, Direktur Idea Indonesia yang terafiliasi dan satu grup usaha dengan Hotel Aidia Grande.

“Ibu Qonita menawarkan program magang berbayar sebesar Rp14 Juta untuk proses PKL, kemudian Rp11 juta untuk proses penempatan kerja sebagai house keeping,” ungkap Novi kepada awak media.

Magang berbayar yang ditawarkan Hotel Aidia kepada siswa perhotelan dibenarkan Kepala SMK 1 Kota Metro, Fahri. Melalui pesan WhatsApp, Fahri mengungkapkan siswanya tidak ada yang magang di hotel itu karena mahalnya tarif magang. “Anak-anak (siswa SMK 1 Kota Metro) gak PKL di sana karena informasinya ada biaya dan mahal juga biayanya,” ungkap Fahri.

Program magang merupakan upaya peningkatan kualitas pendidikan yang digalakkan Kementerian Pendidikan. Mekanisme dan landasan hukum program Magang Merdeka tertuang pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.

Sementara, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2020, pada pasal 13 dan 14 menyebutkan jika peserta magang memperoleh uang saku dan jaminan sosial dari perusahaan. Uang saku yang dimaksud antara lain uang transportasi, uang makan, dan insentif peserta magang.

Polemik Hotel Aidia berbanding terbalik dengan pasal 13 dan 14 Permenaker, yang menyebutkan peserta magang diberikan uang saku. Pasalnya siswa SMK yang mengajukan program magang justru dimintai biaya magang.(*)

Populer Minggu Ini