Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polemik Tanah Wakaf untuk Makam di Labuhanratu Raya Belum Temukan Titik Terang

Warga RT 012 Labuhanratu Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandar Lampung, memasang banner yang berisi penolakan dibangunnya makam di lingkungan mereka. | Andytra/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga RT 012 Labuhanratu Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandar Lampung, bersikeras untuk tetap menolak rencana pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) di lingkungan mereka.

Polemik ini sudang berlangsung sekitar dua tahun dan hingga kini belum menemukan titik terang. Penolakan warga diperkuat dengan adanya kejanggalan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN pada 4 April 2017. Selain itu sudah ada TPU yang disediakan bagi warga di sekitar lingkungan tersebut.

“Rumah-rumah di sekitar sini sudah ada dari tahun 1992. Kami beli tanah di sini tidak ada tanda-tanda untuk dijadikan makam. Ketika sudah kami bangun ternyata tanah ini akan dijadikan makam pada tahun 2006 dan ini kita tanyakan izinnya apakah ada?,” ujar Kismanlana, warga yang rumahnya berada tepat di sampaing tanah yang akan dijadikan makam, Kamis, 1/2/2018.

Menurut Kismanlana, pihak panitia yang diwakili Nazhir tidak pernah melakukan konfirmasi dengan warga RT 012 Labuhanratu Raya. “Mereka bilang tidak perlu ada izin. Bisa dibayangkan di tengah permukiman ada makam, itu tidak masuk logika. Sedangkan kami warga di sini sudah punya tanah makam sendiri di belakang perumahan ini. Dengan seperti ini kami merasa dirugikan dengan adanya makam tiba-tiba di sini,” imbuhnya.

Tanah seluas 2.104 meter persegi yang masih menjadi polemik itu dibeli dari pihak developer yang mengelola perumahan tepat di belakang tanah makam. Pembelian tanah ini merupakan hasil urunan warga 33 RT yang berada di Sepang Jaya, Kota Sepang, Kedaton, dan Labuhan Ratu yang dikelola oleh pihak Nazhir.

Hingga kini Polda Lampung masih menyelidiki surat penolakan dari warga RT 012 Labuhanratu Raya.(*)

Laporan Andytra Purcokowisto, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini