Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Bekuk Sandy Tumiwa dengan Tuduhan Investasi Bodong

Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa dibekuk Polda Metro Jaya, Kamis pagi, 26/11/2015 | Liputan6

Berita Nusantara, jejamo.com – Pesinetron Sandy Tumiwa dicokok polisi dengan tuduhan melakukan tindak penipuan berkedok investasi abal-abal berbentuk multi level marketing (MLM). Polda Metro Jaya meringkus Sandy Kamis pagi, 26/11/2015.

 

“Pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 7 miliar dari para korbannya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di Jakarta, Kamis, 26/11/2015. Seperti dikutip Tempo.

 

Korban umumnya tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan yaitu berkisar dari 18 hingga 40 persen. Dengan menggunakan sistem MLM, setiap korban juga diarahkan untuk terus mencari anggota baru..

 

Poin yang didapat setiap kali ada nasabah baru, senilai dengan bonus antara 10 hingga 15 persen setiap orang nasabahnya. Namun nyatanya, investasi itu tak seperti yang dijanjikan.”Tersangka terbukti menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.” ujar Krishna

 

Dalam kasus ini, Selain Sandy Polda Metro Jaya juga menetapkan Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia, Astriana atau biasa dipanggil Cici 49 tahun pada Kamis pagi sebagai tersangka. Dia ditangkap di tempat yang berbeda yaitu kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

 

Polisi menduga ada ribuan korban yang menjadi anggota bisnis multi level marketing bodong tersebut. Setiap korban diperkirakan telah menyetorkan uang antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.(*)

 

jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini