Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Diminta Tak Tunggu Laporan Tindak Produsen Snack Bikini Remas Aku

Snack bihun kekinian (Bikini) remas aku | ist
Snack bihun kekinian (Bikini) remas aku | ist

Jejamo.com, Jakarta –   Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) meminta kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap produsen camilan Bikini alias Bihun Kekinian. Unsur pornografi yang terkandung dalam kemasan camilan itu jadi alasan kenapa proses hukum harus ditempuh.

Untuk memproses kasus tersebut, HLKI menyatakan, polisi bisa mengambil tindakan sendiri. Polisi tidak perlu menunggu ada laporan resmi dari pihak tertentu soal keberadaan camilan tersebut.

“Polisi tidak perlu menunggu laporan karena ini bukan tindak pidana pengaduan,” kata Ketua Umum HLKI Jawa Barat, Banten, dan DKI, Firman Turmantara, seperti dilansir dari Okezone, Jumat, 5/8/2016.

Menurut Firman, dibuatnya produk tersebut jelas tidak dibenarkan. Apalagi dalam kemasannya dimuat ilustrasi tubuh wanita memakai bikini dan ditambah tulisan ‘remas aku’. Produsen punya hak untuk membuat produk apa pun. Tapi, produsen juga harus paham bahwa ada aturan hukum hingga norma di masyarakat dan agama yang memberi batasan.

“Semua hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta tanggung jawabnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Tapi, karakter produsen nakal tetap saja menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan besar,” ucapnya.

Menurutnya, konsumen pun jadi pihak yang harusnya dilindungi, termasuk mencegah agar tidak ada pengaruh buruk dari peredaran makanan tersebut.(*)

 

Populer Minggu Ini