Jejamo.com – Hari ini polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan dua versi di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Reka ulang pertama disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan tersangka Jessica Kumala Wongso, sedang kan yang kedua, rekonstruksi versi penyidik.
“Rekonstruksi versi Jessica baru selesai, dilanjutkan dengan rekonstruksi yang disusun berdasarkan fakta temuan penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. Minggu, 7/2/2016. Seperti dikutip dari Tempo.co.
Menurut Krishna, terdapat beberapa perbedaan antara kedua versi rekontruksi tersebut. “Versi Jessica ada 56 adegan, sementara versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan,” terangnya.
Kedua versi tersebut dilakukan secara bertahap di tempat yang sama, yaitu kafe Olivier. Hingga Minggu sore baik polisi maupun Jessica belum meninggalkan lokasi rekonstruksi.
Sebelumnya, polisi sudah menggelar dua kali prarekonstruksi kasus ini, yaitu pada 11 dan 19 Januari 2016 lalu. Saat itu status Jessica masih sebagai saksi.
Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan bersama Jaksa. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Mirna tewas setelah meminum es kopi ala Vietnam yang dipesankan Jessica. Mirna mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Ia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah sempat dibawa ke klinik di lantai dasar Grand Indonesia. Minuman Mirna kemudian diketahui mengandung racun sianida.
Jessica bertemu dengan Mirna dan Hani, dan Vera di kafe Olivier pada pukul 17.00 WIB. Jessica yang tiba lebih dulu di kafe tersebut memesan minuman untuk ketiganya.(*)
Tempo.co