Jejamo.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Presiden untuk membentuk tim investigasi independen mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Peneliti Hukum Pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyampaikan, dorongan kepada Presiden untuk membentuk tim investigasi independen lantaran pengungkapan kasus penyerangan Novel terkesan lambat.
“Dorongannya Presiden segera membentuk tim investigasi independen, untuk membuktikan ada komitmen yang serius untuk membongkar siapa pun yang ingin melemahkan KPK,” kata Miko di kantor ICW, Jakarta, dilansir republika.co.id, Jumat, 21/4/2017.
Pembentukan tim investigasi independen ini juga dinilai penting lantaran kasus penyerangan terhadap Novel diserahkan kepada penyelidikan kepolisian. Padahal, ia menilai selama ini kepolisian belum berhasil mengungkap peristiwa-peristiwa kekerasan dan teror terhadap sejumlah aktivis antikorupsi, termasuk kepada penyidik KPK.
“Harusnya cukup memberikan tanda bahwa KPK tidak bisa berpangku tangan untuk menyerahkan pengungkapan kasus-kasus tersebut terhadap kepolisian saja,” ujarnya.
Miko juga menilai, penyelidikan kasus penyerangan Novel tak menjadi prioritas KPK. Sebab, pimpinan KPK justru menyerahkan penyelidikan ini kepada pihak kepolisian tanpa melakukan penyelidikan pararel dugaan adanya tindak pidana yang berhubungan dengan kasus korupsi yakni untuk mempersulit dan menghentikan penyelidikan korupsi yang ditangani KPK.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani, mempertanyakan sikap KPK tersebut. Tak hanya itu, Yati juga menilai lembaga lalai dalam memberikan perlindunga terhadap pegawai dan stafnya. Sebab, ancaman dan teror terhadap anggota KPK pun sudah terjadi berulang kali.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai serangan terhadap Novel merupakan upaya untuk menghalang-halangi, mempersulit, dan menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.(*)