Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Lumpuhkan Pelaku Pembobol Rumah Kosong

Tobi (18) spesialis pembobol rumah kosong ini, terpaksa dihadiahi tiga peluru polisi di kaki bagian kanan, karena berusaha kabur saat dilakukan pengejaran. | Raeza/Jejamo.com
Pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Lampung Tengah ini dihadiahi tiga peluru polisi lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengejaran. | Raeza/Jejamo.com

Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Satu dari tiga pelaku curat berhasil diamankan oleh jajaran buser Polsek Terbanggi Besar. Tobi (18) spesialis pembobol rumah kosong ini, terpaksa dihadiahi tiga peluru polisi di kaki bagian kanan, karena berusaha kabur saat dilakukan pengejaran.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Nelson F Manik mengatakan, ada tiga pelaku mencoba melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman korban Fahri Fachrudin (23), warga Kelurahan Yukumjaya, Terbanggibesar, Lamteng.

Setelah berhasil masuk, para pelaku membawa 1 unit sepeda motor korban Satria FU dan 1 unit PS 2 beserta 1 unit televisi. Namun sayang, aksi mereka diketahui pemilik rumah ketika hendak pulang. Melihat barangnya dibawa orang tak dikenal, korban berusaha berteriak maling maling sembari mengejar para pelaku.

Mendengar teriakan korban, warga yang mendengar ikut mengejar para pelaku. Tepatnya di pinggir Jalinsum tak jauh dari rumah korban, para pelaku terjatuh dan meninggalkan barang hasil curiannya. Korban dan warga yang melihat mencoba mengejarnya, namun pada akhirnya kehilangan jejak.

Tak sampai satu jam, jajaran Polsek Terbanggibesar mendapat informasi bahwa keberadaan mereka. Tak lama berpikir panjang, tim buru sergap menuju sumber informasi. Alhasil, satu dari tiga berhasil ditangkap. Dia bernama Tobi (18) warga disalah satu kampung terletak Tanjungratu.

Akibat berusaha ingin kabur, lepasan tembakan berhasil menyarang di kaki pelaku. Namun sayang, dua rekannya berhasil lolos dan saat ini masih dalam pengejaran.”Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya

Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian untuk dimintai keterangan. Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini