Jejamo.com, Lampung Tengah – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seputihmataram AKP Edi Qorinas mengimbau masyarakat tidak mencari ikan dengan merusak ekosistem Sungai Way Seputih dan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Edi mengatakan, polisi tidak akan tebang pilih dalam menindak oknum yang merusak ekosistem. Pasalnya, kata dia, dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, telah diatur pada pasal 84 ayat 1 bahwa setiap orang yang sengaja menangkap ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, akan dipidana penjara 6 tahun.
“Masyarakat saya minta tidak melakukan penyetruman dan meracuni ikan di Sungai Way Seputih dan Way Pengubuan,” ujarnya kepada jejamo.com, Minggu, 19/6/2016.
Edi menegaskan, jika pihaknya menemukan pelaku perusakan sungai, akan ditangkap dan diproses.
“Jaga lingkungan. Yang mau makan ikan tidak tidak hanya kita sekarang, anak dan cucu kita juga punya hak untuk menikmati alam,” ujarnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com