Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Ringkus Pelaku Penodongan Dua Jurnalis di Bandar Lampung

Ekspose penangkapan pelaku penodongan terhadap dua jurnalis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 18/7/2017. | Andi/Jejamo.com
Ekspose penangkapan pelaku penodongan terhadap dua jurnalis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 18/7/2017. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku penodongan terhadap dua jurnalis Lampung yakni Vina Oktavia (Kompas) dan Rudiansyah (Lampung Post) yang terjadi Senin malam lalu, 10/7/2017.

Pelaku bernama Hendra Saputra (30), warga Gunung Terang, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap di kediamannya, Senin, 17/7/2017.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menjelaskan, selain melakukan penodongan, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi menembak pelaku di kedua kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pernah melakukan pencurian di toko-toko. Aksi pencurian dilakukan pelaku pada malam hari. Pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” ujar Murbani kepada Jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 18/7/2017.

Rekan pelaku bernisial RB, lanjut Murbani, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran polisi. “Masih kami usahakan dan dalam pengejaran untuk rekan pelaku bernisial RB, kami meminta kepada RB segera menyerahkan diri sebelum kami tangkap dan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kapolresta menambahkan, dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di kediaman pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

 

“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti satu buah kunci ring, lima unit handphone, satu mesin gerinda, satu pegangan pintu toko, tas korban dan pelat nomor kendaraan serta beberapa pakaian,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini