Jejamo.com, Kota Metro – Diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, seorang warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba) Polres Kota Metro.
Kasatnarkoba Polres Kota Metro, Iptu AE Siregar menyebut pelaku berinisial AR (18). Saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket barang dari sebuah wahana pengiriman atas nama pelaku sebagai penerima yang berisi ratusan butir obat-obatan terlarang.
“AR yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur hari Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar jam 10 pagi. Kemungkinan itu paket baru diambilnya. Jadi, setelah paket dibuka, isinya 500 butir obat merek Tramadol HCl 50mg, 5 butir obat warna kuning logo MF diduga obat Hexymer, 1 butir obat merk Valdimex Diazepam,” kata Iptu AE Siregar, Kamis, 11/5/2023.
Saat dilakukan interogasi, AR mengaku membeli obat-obatan terlarang itu melalui aplikasi belanja online Shopee seharga Rp1,4 juta untuk kemudian akan dijualnya kembali kepada calon-calon pembeli.
“Pelaku mengaku beli obat-obatan itu dari toko online di aplikasi Shopee. Jadi, dia beli seharga Rp1,4 juta. Nah itu nanti dijualnya lagi seharga Rp50 ribu per lempeng. Satu lempeng itu isinya 10 butir,” lanjut Iptu AE Siregar.
Diketahui, Tramadol tergolong sebagai obat yang masuk dalam jenis obat berbahaya daftar G dan untuk bisa memperolehnya pembeli harus menyertakan resep dokter yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam, dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku AR yang merupakan pelaku pengedar obat-obatan berbahaya yang masuk daftar G atau Gevaarlijk, bakal dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.(*) (Anggi)