Jejamo.com, Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro kembali meringkus seorang pelaku yang diduga pengedar obat-obatan berbahaya jenis Tramadol.
Kasat Resnarkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial GS (23), warga Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat yang masih terkait dalam lingkaran pengedar AD (25), seorang ibu rumah tangga pemilik 279 butir Tramadol yang lebih dulu ditangkap beberapa hari sebelumnya.
“Jadi, pelaku yang kami amankan ini merupakan jaringan dari tersangka AD, seorang IRT yang sudah kami amankan lebih dulu. Pelaku GS kami tangkap pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 02:30 WIB,” kata Iptu AE Siregar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 9/3/2023.
Pelaku dibekuk saat sedang tidur di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan pil Tramadol yang disimpan di kamar. Kepada aparat, GS mengaku membeli obat-obatan itu dengan cara patungan bersama pelaku AD melalui platform belanja online di aplikasi Shopee.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 70 butir obat merek Tramadol HCI 50 mg yang disimpan GS di dalam tas miliknya di kamar,” ungkapnya.
“Berdasarkan pengakuan GS, dia membeli Tramadol itu dengan cara iuran bersama pelaku inisial AD ini melalui aplikasi platform belanja online Shopee,” tandasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan lainnya yang diduga terlibat. Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kota Metro.
Tersangka GS terancam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Diketahui, Tramadol merupakan obat yang masuk ke dalam golongan obat berbahaya daftar G atau Gevaarlijk. Untuk bisa memperolehnya, pembeli harus menyertakan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam, dengan tulisan huruf K di dalamnya. (*) (Anggi)